Permohonan Akta Kelahiran

Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari Bidan/Dokter Rumah Sakit/Puskesmas/Penolong
  2. Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari Desa/kelurahan setempat (F2-01)
  3. Fotokopi KK terbaru (biodata anak sudah masuk KK)
  4. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (Bapak & Ibu)
  5. Fotokopi E-KTP Orang Tua (Bapak & Ibu)
  6. Fotokopi E-KTP 2 orang saksi kelahiran
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Saudara Kandung (untuk permohonan akta anak ke 2,3,4, .... dst)
  8. Fotokopi Ijazah (bagi yang sudah mempunyai)
  9. Fotokopi Akta/Surat Kematian Orang Tua (bagi yang meninggal)  F2-29
  10. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 bila permohonan bukan Orang Tua sendiri