Permohonan Kartu Keluarga (KK) bagi penambahan anggota baru (kelahiran anak)
Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) bagi penambahan anggota baru (kelahiran anak) :
- KK ASLI lama
- Fotokopi KK lama
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter Rumah Sakit/Puskesmas/Penolong
- Fotokopi E-KTP Orang Tua
- Fotokopi E-KTP 2 orang saksi kelahiran
- Dokumen pendukung jika terdapat perubahan data. Fotokopi Ijazah terakhir (jika terdapat perubahan pendidikan anggota keluarga