Permohonan Kartu Keluarga (KK) bagi penambahan anggota baru (kelahiran anak)

Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) bagi penambahan anggota baru (kelahiran anak) :

  1. KK ASLI lama
  2. Fotokopi KK lama
  3. Fotokopi Buku Nikah
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter Rumah Sakit/Puskesmas/Penolong
  5. Fotokopi E-KTP Orang Tua 
  6. Fotokopi E-KTP 2 orang saksi kelahiran
  7. Dokumen pendukung jika terdapat perubahan data. Fotokopi Ijazah terakhir (jika terdapat perubahan pendidikan anggota keluarga