Permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI)

Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI) untuk Pindah Pergi :

  1. Surat Pengantar Pindah dari Desa
  2. Kartu Keluarga ASLI / Fotokopi KK (pindah sebagian)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI yang pindah
  4. Fotokopi Akta Nikah bagi yang telah menikah
  5. Jika ada perubahan data melampirkan, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah