Permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI)
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI) untuk Pindah Pergi :
- Surat Pengantar Pindah dari Desa
- Kartu Keluarga ASLI / Fotokopi KK (pindah sebagian)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI yang pindah
- Fotokopi Akta Nikah bagi yang telah menikah
- Jika ada perubahan data melampirkan, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah